Arsip Artikel

  TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan )   tpk-tim-pelaksana-kegiatan

TPK adalah g tim yang membantu kasi dan kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.Sesuai dengan Pasal 11 Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, menjelaskan bahwa TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) terdiri dari unsur perangkat Desa, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan masyarakat dan jumlahnya minimal 3 (tiga) orang serta berdasarkan pertimbangan kompleksitas Penga[...]

Lanjut Baca
  Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025   prioritas-penggunaan-dana-desa-2025

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025Dana Desa pada tahun 2025 memainkan peran krusial dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, alokasi dan pemanfaatan Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, kesehatan, dan ketahanan pangan. Berikut adalah rincian prioritas utama penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025:1. Pemenuhan Kebutuhan DasarPenggunaan Dana Desa diarahkan pada kebutuhan esensial seperti:·&[...]

Lanjut Baca
  Tugas Sekdes Dalam Mengelola Keuangan Desa   tugas-sekdes-dalam-mengelola-keuangan-desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa, termasuk menjadi tugas Sekdes.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.Keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi[...]

Lanjut Baca
  Perencaan yang Baik , Modal Kemandirian Desa   perencaan-yang-baik-modal-kemandirian-desa

Satu desa, satu rencana dan satu anggaran merupakan semangat dan perspektif yang paling menonjol dalam UU Desa dalam hal . Semangat ini sejalan dengan prinsip kewenangan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa diatur dan diurus sendiri oleh desa, perspektif “satu desa, satu rencana, satu anggaran” dimaksudkan untuk dua hal.1. Desa mempunyai hak kewenangan untuk mengambil keputusan tentang perencanaan dan penganggaran secara mandiri, sesuai dengan konteks dan kepentingan masyarakat setempat.2. Membentengi imposisi[...]

Lanjut Baca
  Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum   jaringan-dokumentasi-dan-informasi-hukum

http://jdih.banyuwangikab.go.id/

Lanjut Baca
Back to Top