Author Akur Jaya

  TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan )   tpk-tim-pelaksana-kegiatan

TPK adalah g tim yang membantu kasi dan kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.Sesuai dengan Pasal 11 Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, menjelaskan bahwa TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) terdiri dari unsur perangkat Desa, unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan masyarakat dan jumlahnya minimal 3 (tiga) orang serta berdasarkan pertimbangan kompleksitas Penga[...]

Lanjut Baca
  Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025   prioritas-penggunaan-dana-desa-2025

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025Dana Desa pada tahun 2025 memainkan peran krusial dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, alokasi dan pemanfaatan Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, kesehatan, dan ketahanan pangan. Berikut adalah rincian prioritas utama penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025:1. Pemenuhan Kebutuhan DasarPenggunaan Dana Desa diarahkan pada kebutuhan esensial seperti:·&[...]

Lanjut Baca
Back to Top